TEMPO.CO, Jakarta - Sehari menjelang keputusan soal PPKM Level 4 yang dilonggarkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh aktivitas masyarakat di Ibu Kota akan normal kembali apabila seluruh warga sudah menerima vaksin lengkap.
"Kegiatan akan bisa dimulai di Jakarta kalau semua sudah divaksin. Saya beri contoh kegiatan yang harus menempel dekat, potong rambut, ini sulit untuk jaga jarak yah. Maka yang punya potong rambut harus sudah vaksin begitu juga yang mau potong rambut," ujar Anies di Jakarta, Ahad, 1 Agustus 2021.
Menurut Anies, kewajiban vaksinasi Covid-19 tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan dan mengurangi risiko setelah terpapar Covid-19.
Namun demikian, kewajiban itu tak berlaku bagi warga yang belum bisa divaksin, baik karena alasan medis, maupun penyintas COVID-19 yang memerlukan jeda waktu sebelum menerima vaksin.
Karena itu, bila termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan bahwa saat ini jumlah kasus COVID-19 di DKI menurun signifikan dalam dua pekan terakhir. Hal ini tidak terlepas dari peran semua elemen masyarakat yang selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi yang digulirkan pemerintah.
Selanjutnya: Sekarang sudah turun di bawah 17.000 kasus aktif.